Rabu, 05 Maret 2014

Standar Tegangan Indonesia

Standar Tegangan arus bolak-balik :


  • Ekstra rendah : sampai dengan 50 Volt
  • Rendah : di atas 50 Volt sampai dengan 1000 Volt
  • Menengah : di atas 1000 Volt sampai dengan 35.000 Volt
  • Tinggi : di atas 35.000 Volt sampai dengan 245 KV
  • Ekstra tinggi : di atas 245 KV dan 500 KV
Standar Tegangan pada Konstruksi (sistem) Tenaga Listrik 
  • Jaringan teganagn rendah : 220 Volt
  • Jaringan tegangan menengah : 20 KV
  • Jaringan tegangan tinggi : 70 KV dan 150 KV
  • Jaringan tegangan ekstra tinggi : 275 KV dan 500 KV
catatan :

  1. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tegangan ekstra rendah masih dalam batas aman bagi keselamatan manusia. Untuk tegangan di atas 50 Volt membahayakan bagi keselamatan manusia
  2. Sebelum digunakannya standar tegangan rendah 220 Volt, sampai dengan awal tahun 80-an, jaringan tegangan rendah adalah 110 Volt
  3. Sebelum digunakannya standar tegangan menengah 20 KV, sampai dengan awal tahun 80-an jaringan tegangan menengah adalah 6 KV
  4. Sebelum PUIL menetapkan bahwa standar tegangan menengah sampai dengan 35 KV, di Indonesia pada jaringan listrik 30 kV disebut jaringan transmisi (jaringan tegangan tinggi)
  5. Besarnya standar tegangan antara satu negara dengan negara lainnya, belum tentu sama. Bahkan dalam satu negara untuk wilayah yang berbeda, besarnya standar tegangan juga belum tentu sama 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar